JAMBERITA.COM - Pansel Cawagub mengundang seluruh partai pengusung Zumi Zola - Fachrori Umar untuk sosialisasi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur. Dalam pertemuan tersebut hanya NasDem sebagai partai koalisi yang tidak hadir.
Ketua Pansel, Nasri Umar, mengatakan, pihaknya mengundang seluruh partai pengusung untuk menyampaikan tatib cawagub. Pansel sendiri juga baru mulai bekerja hari ini. "Kami sebagai pansel pada posisinya pasif, jadi menunggu partai koalisi," katanya, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, untuk syarat sendiri minimal SLTA sederajat, umur minimal 30 tahun. Untuk kepala daerah dan anggota DPRD nanti juga harus mengundurkan diri dan membuat pernyataan bersedia mundur. "Mundur itu nanti ketika memang terpilih," sebutnya.
"Dalam penentuan nanti, pihaknya berencana memakai sistem one man one vote," tambahnya.
Sementara itu, Eppi suryadi selaku anggota Pansel yang lain mengatakan, ada kemungkinan penambahan waktu dalam proses tahapan. Hal ini dikarenakan memang ada permintaan dari partai koalisi dan memang masih ada celah waktunya. "Meskipun begitu, tetap tidak merubah tahapan yang sudah ditentukan," katanya. (am)
Dibidik Jadi Wakil Fachrori, Al Haris Sebut jika Dirinya Maju Jadi Cagub Bukan Cawagub
Hanura dan PBB Mendadak Datangi DPW PAN Provinsi Jambi, Bahas Cawagub?
Tanggapi Spekulasi Pertemuan dengan Ketum Airlangga, Ini Tanggapan Ketua Golkar Kerinci
Bantah Pertemuan dengan Ketum Airlangga Bahas Dukungan Musda, Juber Sebut Hanya Laporkan Hasil Pileg


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



