JAMBERITA.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat di triwulan I tahun 2019 terdapat ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jambi yang bekerja ke luar negeri secara legal.
Kepala Bidang Pembinaan (Kabid) Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Disnakertrans Provinsi Jambi Cikmas Hadi mengatakan TKI yang terdata secara legal tersebut berjumlah lebih dari 400 orang. "Untuk per bulan Mei kemarin, sedikitnya 45 orang menjadi TKI," ungkapnya, Kamis (13/6/2019).
Cikmas menyebut, TKI ini didominasi oleh laki-laki yang menjadi tenaga perawat maupun sektor industri dan manufaktur lainnya. "Negara tujuan mereka terlebih ke Singapore, Hongkong dan sebagian kecil ke Malaysia. Untuk Malaysia sendiri saat ini tidak menjadi pilihan lagi, dikarenakan upahnya yang kecil," jelasnya.
Ditanya mengenai jumlah target TKI untuk bekerja ke luar negeri, Cikmas mengaku pihaknya tidak mematok atau membatasi limit kuota TKI. "Tidak ada targetan. Masyarakat yang ingin dilayani berapapun jumlahnya kita layani," sampainya.
Selanjutnya dirinya mengatakan bagi TKI yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis, kata dia, maka akan dikenakan biaya denda oleh perusahaan atau majikannya. "Tergantung peraturan negara penempatan," terangnya.
Menurutnya, jika sudah berbicara mengenai aturan penempatan, pihaknya hanya memberikan perlindungan upah. Namun kalau sudah mengundurkan diri, tiap negara memiliki aturannya masing-masing terhadap TKI tersebut. (afm)
SAH Dorong Ekonomi Kreatif Menjadi Pilar Perekonomian Nasional
PUPR Provinsi Jambi Perkirakan Akses Menuju Pelabuhan Ujung Jabung Segera Rampung
Operasi Ketupat Polda Jambi: Korban Lakalantas dan Meninggal Dunia Tahun Ini Turun Signifikan
67 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Sudah Ditenderkan, Sisanya 49 Paket Belum Dilelang
Uji Coba Aspal Karet Pertama Kali, PU Provinsi Jambi Kucurkan Rp600 Juta untuk 300 Meter Jalan
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah


