JAMBERITA.COM- Modus menjadi pemulung M Safei (30) warga Lorong Selamat, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur berhasil menggondol AC di Rumah Dinas (Rumdis) Pengadilan Negeri (PN) Jambi di Jalan Parluhutan Lubis, Kecamatan Telanaipura.
Meski berhasil menggondol AC itu, nasib apes juga menimpa dirinya. Karena, Safei berhasil diamankan warga, Senin, 10 Juni 2019 kemarin sekira pukul 17.00 WIB dan sempat menjadi bulan-bulanan. Beruntung aparat kepolisian dengan cepat mengamankan tersangka.
Kapolsek Telanaipura, AKP Edionard mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat petugas langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah melakukan pemeriksaa terhadap saksi dan TKP ternyata benar pelaku melakukan pencurian AC tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Pelaku sebelumnya melancarkan aksi di salah satu hotel yang berada di wilayah itu. Akan tetapi ketahuan sama security," ujarnya. Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut, untuk tersangka telah diamankan di Mapolsek Telanaipura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Secepatnya kita akan segera lengkapi berkas guna di limpahkan ke kejaksa. Insya Allah dalam minggu ini akan segera kita limpahkan," pungkasnya.(afm)
SAH: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Akan Menggerus Industri Pariwisata
Kapolda Jambi Fasilitasi Personil yang Diperbantukan ke Polda Metro Jaya untuk Vidcon ke Anak Isteri
Nekat tak Masuk Kerja, TPP Pegawai di Dinas PUPR Provinsi Jambi Dipotong 30 Persen
Heboh Soal Sidak, Wahyuddin dan Fachrori Bersalaman di Agenda Halal Bihahal
Kejar Pemerataan Kualitas Pendidikan, SAH Dukung PPDB Berdasarkan Zonasi
Sekda Pimpin Tim II Sidak Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Ini Laporan Absensi di Sejumlah OPD


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


