JAMBERITA.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, A. Mukti memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap menggunakan sistem zonasi.
Bahkan, aturan semakin diperketat dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK), minimal 6 (enam) bulan berdomisili di tempat yang tercantum di KK.
"Untuk tahun ini diterapkan peraturan penerimaan siswa baru dan harus melampiran bukti kartu keluarga (KK) dan di situ akan dilihat, minimal lama berdomisili di tempat tinggalnya," ujarnya, Senin (3/6/2019).
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mukti menambahkan, Disdik Provinsi Jambi akan segera memantapkan proses seleksi tersebut. “Besok Kami akan rapat finalisasi juknis PPDB tahun 2019,” pungkasnya.(afm)
Jual Daging Beku yang Dicairkan, Penjual Daging di Teras Kota Meat Shop, Cuma dapat Teguran
Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Jambi Wilayah Timur, Ini Harapan Fachrori
Selamat Jalan Bu Ani Yudhoyono, Pemprov Jambi Malam Ini Gelar Yasinan di Rumdis Gubernur
Ambil Uang ke Bank Untuk Lebaran, Polda Jambi Siap Beri Kemanan Gratis Bagi Nasabah
Safari Ramadan di Muaro Jambi, Fachrori Sambangi Ebi Suntara, Wakil Jambi di LIDA 2019

