Mukti Sebut PPDB Tetap Gunakan Sistem Zonasi



Senin, 03 Juni 2019 - 13:04:05 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, A. Mukti memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap menggunakan sistem zonasi.

Bahkan, aturan semakin diperketat dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK), minimal 6 (enam) bulan berdomisili di tempat yang tercantum di KK.

"Untuk tahun ini diterapkan peraturan penerimaan siswa baru dan harus melampiran bukti kartu keluarga (KK) dan di situ akan dilihat, minimal lama berdomisili di tempat tinggalnya," ujarnya, Senin (3/6/2019).

Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mukti menambahkan, Disdik Provinsi Jambi akan segera memantapkan proses seleksi tersebut. “Besok Kami akan rapat finalisasi juknis PPDB tahun 2019,” pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi