JAMBERITA.COM - Sekda sekaligus Ketua Satgas Pangan Provinsi Jambi M Dianto resmi melayangkan surat kepada pimpinan ritel modern Teras Kota Meat Shop yang berada di depan Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi, Selasa (3/6/2019).
Surat teguran ini dilayangkan merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan provinsi Jambi bersama rombongan Kementerian Perdagangan 2 Juni 2019 terkait temuan daging beku yang dicairkan di toko tersebut.
"Harga daging beku di tempat saudara mencapai Rp110.000/Kg," katanya.
Dijelaskannya, itu tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan no.96 tahun 2018 tentang harga acuan pembeli ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk daging sapi segar/chilled paha belakang Rp.105.000/Kg, daging beku (kerbau dan paha depan serta daging sapi segar paha depan dan sandung lamur Rp80.000/kg dan tetelan Rp50.000/kg.
"Tata cara penanganan daging beku di tempat saudara belum memenuhi aturan yang berlaku," terangnya.
Sesuai dengan peraturan menteri pertanian RI nomor : 34/permen/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging jeroan, dan/olahannya kedalam wilayah Negera republik Indonesia yang mana menyatakan bahwa penjualan daging beku ke konsumen diwajibkan untuk memakai tempat pendingin yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Temperatur penyimpanan daging beku karkas dan jeroan beku di dalam pendingin yaitu minus 18 derajat Celcius sampai dengan minus 22 derajat Celcius," ujarnya.
Sementara untuk daging segar dingin temperaturnya yaitu dari 0 derajat celcius sampai dengan 4 derajat Celcius. Jadi, tidak dibenarkan menjual daging beku, karkas dan jeroan beku dalam kondisi yang digantung atau dicairkan dalam suatu wadah dalam keadaan tidak beku lagi yang menyebabkan timbulnya bakteri atau mikroba sumber penyakit.
"Setelah itu kami sampaikan surat teguran pertama kepada saudara agar memenuhi peraturan dimaksud," tegasnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf a berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan keuntungan peraturan perundang-undangan.
"Demikian surat tersebut disampaikan untuk dapat dipatuhi dalam pelaksanaan di tingkat lapangan," pungkasnya.(afm)
Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Jambi Wilayah Timur, Ini Harapan Fachrori
Selamat Jalan Bu Ani Yudhoyono, Pemprov Jambi Malam Ini Gelar Yasinan di Rumdis Gubernur
Ambil Uang ke Bank Untuk Lebaran, Polda Jambi Siap Beri Kemanan Gratis Bagi Nasabah
Safari Ramadan di Muaro Jambi, Fachrori Sambangi Ebi Suntara, Wakil Jambi di LIDA 2019
Didatangi Satgas Pangan, Ternyata Toko di Depan Pasar Angso Duo Ini Jual Daging Beku yang Dicairkan

