Duh, Tenaga Honorer di Pemprov Jambi Dipastikan Tak Terima THR



Sabtu, 25 Mei 2019 - 06:18:34 WIB



JAMBERITA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah mulai dicairkan, Jum'at (24/5/2019).

Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan besaran dana yang di kucurkan itu sekitar Rp49,4 Miliar ditambah lagi dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar bulan April yaitu sekitar Rp32 Miliar.

"Pencairan di lakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai hari ini," ungkapnya.

Dari kabar gembira bagi para PNS terkait THR yang sudah ditunggu tunggu itu, namun disisi lain, bagi non PNS seperti tenaga kontrak dan tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR, karena tidak ada aturan yang membolehkan.

"Sampai saat ini, belum ada aturan yang membolehkan penganggaran untuk honorer, yang ada untuk ASN yaitu PNS dan Pegawawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.

Dasar pemberian THR itu kata Agus, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2019. Dalam PP 36 tersebut, tenaga honorer dan kontrak tidak termasuk ke dalam pihak yang bisa mendapatkan THR. Sekalipun dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Pemda setempat, tetap saja tidak bisa keluar daripada aturan PP 36.

"Karena untuk proses penganggaran APBD, semua rambu-rambunya diatur oleh Undang-undang, PP, maupun Permendagri sebagai pedoman umumnya,” pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi