JAMBERITA.COM- Mantan ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Sarolangun yang juga masih menjabat Ketua DPRD Sarolangun dari PDI Perjuangan, Syaihu mengajukan SK pemberhentian ke Gubernur Jambi. Surat sudah disampaikan bersama tiga Anggota DPRD Sarolangun lainnya. Hanya saja, Pemprov Jambi mengaku jika ada satu berkas yang kurang yakni surat pemberhentian dari partai bersangkutan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebutkan jika sudah mengeluarkan Surat pemberhentian dari DPP partai sejak tahun 2016. "Kalau kami Surat pemberhentian dari DPP dan ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2016 lalu," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Apakah ada surat baru terkait sebelumnya Syaihu sudah melakukan PTUN? Edi mengaku tidak ada surat baru yang dikeluakan DPP. "Surat itulah kan sudah dikeluarkan sejak 2016," kata Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat caleg yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun mengajukan SK pemberhentian ke Gubernur Jambi. Mereka yakni M Syaihu, Cik marleni, Aang Purnama, dan A Zakir Azmi
Sesuai PKPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Dimana calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih.(*/sm)
Surat KPK ke Jambi Ungkap Dugaan Pj Kepala Daerah X Minta "Bagian" di APBD 2024
Buya Sindir Pihak yang Mulai Rajin Turun Bahkan Jadi Inspektur Upacara ke Sekolah, Begini Katanya
DPD Demokrat Soal Gugatan Cikbur ke PN Jambi, Iday : Kader Tegak Lurus ke DPP
Agus Roni Instruksikan Nasdem Sarolangun Tak Keluarkan Pemberhentian Anggota yang Pindah Parpol
Hadir di Acara Buka Bersama PAN, Ratu Harap PAN Makin Solid dan Eksis
Ratu Munawarrah Hadir di Buka Bersama DPW PAN Provinsi Jambi