Saksi Golkar Sebut Ada Unsur Pelanggaran Soal Batalnya PLS di Lapas, Bawaslu Jawab Begini



Sabtu, 11 Mei 2019 - 06:03:04 WIB



JAMBERITA.COM - Saksi Golkar, Gordon L. Tobing juga mempertanyakan kejadian PSL di lapas yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota dengan alasan Lapas ada kegiatan internal.

 "Apakah ada unsur pidananya terhadap penghalangan proses PSL yang dilakukan lapas. "Kami minta penjelasan dari Bawaslu mengenai kejadian ini,” katanya, Jumat (10/5/2019) dalam pleno rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi di BW Luxury.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan jika pihaknya diajak berkoordinasi dengan KPU mengenai proses PSL di lapas. Pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa lapas akan mengadakan kegiatan internal. "Lapas juga minta waktu untuk koordinasi dengan kanwil mengenai PSL ini," katanya.

Ia mengatakan, setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPU mendapatkan surat dari lapas sebagai balasan terkait proses pelaksanaan PSL. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PSL tidak bisa dilakukan karena kegiatan internal.

 "Setelah kami kaji, ini tidak masuk dalam pasal yang menghalang - halangi untuk memilih," sebutnya. (am)



Artikel Rekomendasi