JAMBERITA.COM - Saksi Golkar, Gordon L. Tobing juga mempertanyakan kejadian PSL di lapas yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota dengan alasan Lapas ada kegiatan internal.
"Apakah ada unsur pidananya terhadap penghalangan proses PSL yang dilakukan lapas. "Kami minta penjelasan dari Bawaslu mengenai kejadian ini,” katanya, Jumat (10/5/2019) dalam pleno rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi di BW Luxury.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan jika pihaknya diajak berkoordinasi dengan KPU mengenai proses PSL di lapas. Pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa lapas akan mengadakan kegiatan internal. "Lapas juga minta waktu untuk koordinasi dengan kanwil mengenai PSL ini," katanya.
Ia mengatakan, setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPU mendapatkan surat dari lapas sebagai balasan terkait proses pelaksanaan PSL. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PSL tidak bisa dilakukan karena kegiatan internal.
"Setelah kami kaji, ini tidak masuk dalam pasal yang menghalang - halangi untuk memilih," sebutnya. (am)
Reses Ke Jambi, SAH Pantau Harga Sembako Di Pasar Tradisional
KPU Sampaikan Permohonan Maaf Soal Macang Ompong, Subhan: Saya Tarik Ucapan Sebelumnya
Terkait Pernyataan Macan Ompong, Bawaslu Minta KPU Minta Maaf
Soal PSL di Lapas, Ketua KPU: Bawaslu Jangan Jadi Macan Ompong
Hasil Pemilu 10 Kabupaten Sudah Diterima, Pleno Provinsi Hanya Sisakan Kota Jambi
Dituding Menggelembungkan Suara di Merangin, Hanura Keberatan dengan Perindo
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi