JAMBERITA.COM - Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi menanggapi soal percepatan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan PNS yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI sudah memperkuat keputusan SKB Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Jadi saya tegaskan lagi untuk di Pemda provinsi sendiri itu 24 orang bukan 15 orang, secara keseluruhan dari kab/kota kalau nggak salah sekitar 90 an, bukan 60 orang," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com, Minggu (5/5/2019).
Dari 24 orang di lingkungan Pemda Provinsi Jambi itu, kata Husairi dengan perincian 21 orang sudah dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDTH) sedangkan tiga orang lainya bukan pegawai Pemprov Jambi lagi.
"3 orang tidak kita lakukan, pertama eks kepala rumah sakit Tebo dia sudah pindah ke pusat, artinya bukan pegawai provinsi lagi, yang satunya sudah pensiun, karena SK pensiunnya sudah keluar lebih dulu daripada keputusan incrah dan satunya lagi banding dia," jelasnya.
Sebanyak 21 PNS di lingkungan Pemprov Jambi sudah diberhentikan dengan tidak hormat termasuk eks Plt Sekda Provinsi Jambi, Plt Kepala Dinas PUPR dan Asisten III Administrasi Umum Provinsi Jambi yang terlibat kasus suap TA RAPBD 2018. "Itu sudah diberhentikan termasuk (terlibat kasus suap), iya betul," pungkasnya.(afm)
Ulang Tahun ke-57, Kapolda Jambi Dapat Kejutan Dari Perwira Korem 042/Gapu
Terpilih Aklamasi, Muhammad Tulus Akbar Pimpin Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci
Sebelum ke Aulia Hospital Pekanbaru, Eks Direktur RS Kambang Resmi Raih Gelar MM
Kapolda Jambi Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Terusan Batanghari
Pasca Pemilu, Fachrori Pinta Semua Pihak Tetap Menjaga Persatuan dan Kerukunan
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



