JAMBERITA.COM - Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk peserta pemilu.
Berdasarkan aturan, tanggal 2 Mei ini adalah hari terakhir untuk menyerahkan laporan ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, bahwa penyerahan laporan LPPDK berakhir pada hari ini pukul 18.00. Jika tidak menyerahkan pada hari ini akan ada sanksi yang menunggu. "Sanksinya adalah tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini ada 3 partai yang belum menyerahkan LPPDK. Partai tersebut adalah Garuda, PKPI, dan PSI. Garuda dan PKPI sudah konfirmasi bakal menyerahkan. "Sedangkan PSI setelah dikonfirmasi kemungkinan tidak akan menyerahkan LPPDK," ujarnya.
Untuk DPD sendiri juga sudah 16 peserta yang menyerahkan laporan. 4 orang lagi belum menyerahkan yaitu, Azim Antoni Norega Jais, Al Musyaiyat, Khoirun A. Roni, dan Eric Hasma. "Konfirmasinya baru Khoirun yang kemungkinan tidak menyerahkan LPPDK," sebutnya.
Untuk partai politik sendiri akan langsung diaudit oleh 16 Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan untuk DPD akan langsung diaudit oleh KAP pusat. "Kami akan antarkan LPPDK besok untuk DPD," katanya.
Untuk kabupaten/kota sendiri rata-rata sudah menyampaikan. Memang ada beberapa partai politik tidak menyerahkan LPPDK, tapi kebanyakan memang partai yang tidak memiliki caleg sebelumnya. "Meskipun begitu, ada juga partai yang tidak memiliki caleg menyerahkan LPPDK. Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan," tukasnya. (am)
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
KORMI Jambi Boyong 20 Medali Emas, 27 Perak dan 17 Perunggu, Ketua Edi Purwanto : Terimakasih
Inspektorat Ungkap Temuan BPK di Islamic Center Masih Rp2,4 M, PUPR - Rekanan Segera Dituntaskan
Unggul Tipis, Suara Jokowi - Ma'ruf Meledak di Batang Asam, Prabowo-Sandi Kuasai Tungkal Ilir
Ada PPK Ditangkap Karena Diduga Ubah Hasil DA 1, Ini Kata Bawaslu
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi