Pedagang Daging Beku di Pasar Angso Duo Terancam Dikenakan UU Perlindungan Konsumen, Jika...



Senin, 29 April 2019 - 19:07:47 WIB



JAMBERITA.COM - Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag RI Arlinda bersama Satgas Pangan Provinsi Jambi masih mendapati jualan daging beku dengan cara digantung di Pasar Angso Duo Baru, Senin (29/4/2019).

Untuk itu, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satgas Pangan Provinsi Jambi Kompol Ridwan Hutagoul menyatakan dua hari menjelang puasa Ramadhan mendatang pihaknya akan mengumpulkan semua pedagang daging beku.

"Akan kita kumpulkan sebelum puasa, nanti akan kita tindak tegas dan dikenakan perlindungan konsumen," ungkapnya.

Pada prinsipnya satgas pangan Provinsi Jambi dalam memantau Bahan Pokok (Bapok) termasuk jualan daging beku di pasar tradisional yang ada, dari tahun sebelumnya sudah mengingatkan para pedagang.

"Kita kan sosialisasi berarti preventif, kalau masih ada yang ditemukan akan kita kasihkan undang-undang perlindungan konsumen," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi