Hakim PT Kuatkan Putusan Hendri Sastra



Senin, 29 April 2019 - 18:01:52 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi telah memutus banding dari Hendri Sastra dalam kasus korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di Tanjab Barat.

Mantan Kadis PU Tanjab Barat itu sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jambi divonis selama 2,5 tahun. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jambi menguatkan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat membenarkan putusan banding tersebut saat dikonfirmasi Senin (29/4/2019).

Putusan tersebut diterima Pengadilan Tipikor Jambi, pada 1 April 2019 lalu. Selanjutnya pada 16 April 2019 putusan PT tersebut telah diberikan pada kedua belah pihak.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan pengadilan Negeri tipikor Jambi No.36/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jmb tanggal 28 Januari 2019," bunyi salinan putusan banding tersebut.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim PT Jambi juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh H. Agus Jumardo SH MH sebagai hakim ketua serta Aronta, SH, MPA dan Sunardi SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Untuk diketahui Pengadilan Tipikor Jambi memutus Hendri Sastra dalam kasus korupsi pipanisasi Tanjabbar selama  selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi. Sebelumnya, tim JPU Kejati menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.(*/sm)



Artikel Rekomendasi