JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mensinyalir adanya dugaan pelanggaran dengan modus jual beli formulir DA1 atau hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. Menurutnya, dugaan tersebut timbul karena adanya laporan dari masyarakat.
"Bawaslu mensinyalir ada jual beli DA1 atau rekap pleno kecamatan," bebernya saat dikonfirmasi media ini, Senin (29/4).
Dirinya pun mengingatkan agar PPK untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Hal merupakan upaya untuk menodai ajang kontestasi politik lima tahunan.
"Jangan Sampai terjadi hal demikian, karena ini merupakan pelanggaran etik," tuturnya.
Ia menegaskan, data DA1 adalah data yang wajib diketahui publik. Sehingga sudah kewajiban dari PPK untuk menpublikasikannya. "Jangan diperjualbelikan. Kami ingatkan jika terbukti, kami akan melakukan tindakan pengawasan yang tegas," pungkasnya.(sm)
KPU Dilaporkan Ke Bawaslu Karena Kesalahan Foto Informasi Pada Pemilu 2019
PDIP Borong Suara Susulan di Sebrang Kota, Hj Cici Halimah Melenggang Mulus ke DPRD
Di Dapil 3 Sarolangun-Merangin, Berikut Parpol Yang Berpeluang Raih Kursi ke DPRD Provinsi Jambi
Prediksi Kursi di Dapil 5 Bungo-Tebo, Ada Caleg Meninggal Sebelum Pencoblosan Raih Suara Signifikan
KPU Berduka Lagi, Anggota KPPS TPS 5 Desa Kota Harapan Muara Sabak Meninggal Dunia
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



