JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi memastikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Lapas Kelas IIA Jambi tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar itu, Bawaslu Kota Jambi akan lakukan kajian terkait KPU tidak bisa laksanakan PSL di Lapas. "Kami akan kaji bersama dengan pimpinan yang lain terkait surat KPU tentang tidak bisa melaksanakan PSL," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, Jumat (26/4/2019).
ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya akan lakukan kajian mengenai apa alasan tidak bisa dilakukan. Baru nanti akan disampaikan apa hasil dari kajian. "Untuk saat ini kami akan kaji dulu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSL di Lapas. Hal ini dikarenakan banyak warga binaan yang terdaftar tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kekurangan surat suara. KPU sudah persiapkan seluruhnya untuk proses PSL, hanya saja tidak bisa dilaksanakan karena berbarengan dengan acara Hari Bakti Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Lapas. (am)
Olahraga Kekinian Padel Kalcer Segera Hadir di Jambi, Ini Lokasnya
KORMI Jambi Boyong 20 Medali Emas, 27 Perak dan 17 Perunggu, Ketua Edi Purwanto : Terimakasih
Inspektorat Ungkap Temuan BPK di Islamic Center Masih Rp2,4 M, PUPR - Rekanan Segera Dituntaskan
KPU Tanjabbar Distribusi Logistik Pencoblosan Ulang, Uang Saku Petugas Tetap Sama



