JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi merekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 4 TPS, yaitu 50, 51, 52, dan 53. Hal ini dikarenakan masih ada warga binaan yang belum menggunakan hak pilihnya sekitar 150 orang lebih. Namun, PSL ini tidak dilakukan dikarenakan KPU mendapatkan surat dari Lapas bahwa Lapas ada kegiatan.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL. Pihaknya juga sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk proses PSL dilakukan, mulai dari menjemput surat suara yang baru hingga logistik yang lain sudah dipersiapkan. "Hanya saja memang kami mendapat surat dari lapas bahwa PSL tidak bisa dilaksanakan karena lapas ada kegiatan pada 27 April," katanya ketika ditemui Jamberita.com, Jumat (26/4/2019).
Ia mengatakan, kegiatannya memang dilaksanakan besok, namun hari ini lapas mempersiapkan kegiatannya untuk besok. Dikarenakan hal itu, maka PSL tidak dapat dilakukan. "Kami sudah berusaha untuk menindak lanjuti rekomendasi ini, namun kami tidak bisa memaksakan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, PSL ini tidak bisa dilaksanakan karena lapas sendiri mengadakan kegiatan Hari Bakti Kemasyarakatan. Hal ini diketahui berdasarkan surat Nomor : W.5.PAS.1-UM.01.01.-471 yang ditanda tangani oleh Kalapas IIA Jambi, Yusran Saad. (am)
KPU Tanjabbar Distribusi Logistik Pencoblosan Ulang, Uang Saku Petugas Tetap Sama
Berjaya di Kota Jambi, Gerindra Malah Terancam Tak Dapat Unsur Pimpinan di DPRD Provinsi Jambi
Bawaslu Tidak Akan Cabut Rekomendasi PSL Di Lapas, Ari : Tetap Melihat Kondisi
KPU Kota Jambi Belum Dapat Kepastian Dari Lapas Soal Pemungutan Suara Lanjutan
Situng KPU RI siang ini, PDI Perjuangan Tinggalkan Golkar, Demokrat Posisi Ketiga



