JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, KPU hingga saat ini belum mendapat kepastian dari Lapas untuk bisa dilaksanakan PSL.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan semua pihak untuk proses PSL ini. Namun, pihaknya masih harus menunggu Kalapas koordinasi dengan pihak Kanwil untuk proses PSL ini. "Kami masih menunggu hingga malam ini kepastian apakah bisa dilakukan atau tidak," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Ia mengatakan, mengenai hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi. pihaknya hingga saat ini hanya menunggu kepastian dari Lapas, karena semuanya sudah kami persiapkan. "Logistik sudah kami siapkan untuk proses PSL ini, hanya tinggal keputusan dari pihak lapas," ujarnya.
Untuk diketahui, proses PSL di lapas ini ada 4 TPS, yaitu TPS 50, 51, 52, dan 53. Hal ini dikarenakan keluarnya rekomendasi dari pengawas karena masih banyak warga lapas yang belum menggunakan hak pilihnya pada 17 April lalu. Ada sekitar 150 orang warga binaan yang pada 17 April tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena faktor kurangnya surat suara. (am)
Situng KPU RI siang ini, PDI Perjuangan Tinggalkan Golkar, Demokrat Posisi Ketiga
Di Jambi, 87 Petugas Pemilu Sakit dan 2 Orang Meninggal, KPU Minta Kepedulian Kepala Daerah
Tabulasi Gerindra, SAH Dapat Suara Terbanyak, Menyebar Merata di Semua Kabupaten Kota
Ini Barang Bukti Pembakaran Surat Suara yang Dibakar dengan Tersangka Caleg di Kerinci
Beredar Data Partai Yang Dapat Kursi Dapil Kerinci - Sungai Penuh


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


