JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akan melakukan pemusnahan surat suara rusak yang sudah disortir oleh petugas sebelumnya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 677.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com, pemusnahan ini dilakukan di Gedung Astaka, Arena Ex MTQ.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Lebih kurang ada 42.000 lebih surat suara yang akan dimusnahkan. (am)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
BREAKING NEWS: Jalani Putusan PTUN, KPU Sarolangun Masukkan Kembali Syaihu Dkk Dalam DCT
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


