JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akan melakukan pemusnahan surat suara rusak yang sudah disortir oleh petugas sebelumnya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 677.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com, pemusnahan ini dilakukan di Gedung Astaka, Arena Ex MTQ.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Lebih kurang ada 42.000 lebih surat suara yang akan dimusnahkan. (am)
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Sertifikat SHM Diblokir Sepihak, Warga Terdampak 'Zona Merah' Jambi Mengadu ke DPR RI
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
BREAKING NEWS: Jalani Putusan PTUN, KPU Sarolangun Masukkan Kembali Syaihu Dkk Dalam DCT
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



