JAMBERITA.COM - Hari kedua masa tenang kembali dirusak dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Kali ini terjadi di Kelurahan Simpang IV Sipin, RT 14. Dugaan pelanggaran pemilu ini yaitu menyebarkan bahan kampanye salah satu caleg DPRD Kota Jambi Dapil III disertai dengan surat pemberitahuan memilih (C6).
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi awal ini dari masyarakat yang langsung mengirimkan foto kepada dirinya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya langsung melakukan investigasi terkait informasi awal ini. "Kami sudah temukan orang yang diduga menyebarkan itu beserta alat bukti," katanya ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kota Jambi, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan panggil semua pihak untuk mendapatkan tambahan bukti dan klarifikasi. Klarifikasi ini juga akan memanggil caleg yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Ini bisa saja etik, pidana pemilu, dan bahkan administrasi," kata Koordiv Penindakan Pelanggaran ini.
Dalam dugaan pelanggaran ini, pihaknya diberi waktu hingga 7 hari untuk memastikan ini apakah bisa diregister atau tidak. Pihaknya akan lakukan kajian dengan Gak kumdu terkait dugaan pelanggaran ini. "Pada kajian itu, baru akan dipastikan apakah akan masuk dalam temuan atau tidak," pungkasnya. (am)
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh
Jelang Pilkada 2024, Inspektorat Jambi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
Ketua RT Diduga Bagikan Kartu Nama Caleg Saat Bagikan Undangan C6
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?