JAMBERITA.COM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyayangkan putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Syaihu terkait dengan pencoretan dari daftar Caleg Tetap (DCT) karena pindah partai.
Seperti diketahui Syaihu yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kabupaten Sarolangun dari PDI Perjuangan. Namun Syaihu maju sebagai caleg Demokrat.
Ia dicoret dari DCT namun kemudian menang di PTUN.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto menyanyangkan putusan ini.
"Kita lihat peraturan perundangan, kita sayangkan kok seperti itu (putusan PTUN,red)," katanya saat ditemui dalam Apel Siaga Akbar pagi ini Sabtu (13/4/2019).
Ia mengatakan akan memantau apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu terkait persoalan ini. "Kita lihat nanti. Bisa saja seperti OSO. KPU tidak mau menjalankan PTUN," kata Edi.(sm)
Bagi 3 Tim, Bawaslu Targetkan Dua Hari Selesai Tertibkan APK
Sandi, Rocky Gerung, Ustad Haikal Ajak Warga Jambi Coblos Murady
Banyak Warga Pindah Memilih ke Luar Jambi, Berikut Data DPTb Hasil Pleno KPU Provinsi Jambi
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



