Diduga Edarkan Sabu Untuk Sopir Lintas Provinsi, 3 Pria Ini Diamankan Polda Jambi



Senin, 01 April 2019 - 16:03:08 WIB



JAMBERITA.COM - Diduga kerap menjual sabu untuk para sopir truk lintas Provinsi, tiga pria diamankan Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Jambi.

Ketiga pria itu diringkus polisi di Gudang Minyak, Kebun Bohok, Lingkar Selatan Jum'at (29/3/2019) sekira Pukul 23.00 WIB. Lalu.

Mereka ialah, Juliadi (37) warga Dusun II, Kelurahan Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Berdagai, Provinsi Sumatera Utara, Surya Pratamanto (27) warga Jalan Kualanamu, Kelurahan Deli Serdang, Kabupaten Tanjung Berawa dan Delfi Candra (43) warga RT 17 Puri Masurai, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyidianta menjelaskan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di gudang minyak Kebun Bohok Lingkar Selatan, Kecamatan Kotabaru kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi itu lantas tim opsnal melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya, pada hari Jumat, 29 maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Juliadi dan Surya," ungkapnya saat mengelar konferensi pers, Senin (1/4/2019).

Eka melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, anggota menemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Surya dan 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dunhill yang disimpan di dalam tas yang ditemukan didalam kamar milik Juliadi.

"Kemudian tim opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut keterangannya, barang haram itu didapatnya dari Delfi," terangnya.

Berbekal informasi itu petugas bergegas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Delfi yang tengah berada di dalam truck tronton warna hijau dengan nomor polisi BH 8285 HL."Dari tangan Delfi, kita dapatkan barang bukti 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan dan di mobil  ditemukan barang bukti 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis saabu didalam sebuah kotak rokok Dunhill dan timbangan didalam bantal diatas tmpat duduk pengemudi," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu, dan ternyata barang itu didapat oleh tersangka dari tangan Apek."Tapi tersangka tidak mengetahui rumah Apek, mereka memesan melalui telepon," tambahnya.

Untuk tersangka dan barang bukti narkotika sabu sebarat 2,35 gram, timbangan serta STNK dan BPKB mobil saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangak dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(afm)



Artikel Rekomendasi