JAMBERITA.COM - Perang terhadap peredarana barang haram narkoba kembali ditunjukan jajaran kepolisian di perairan Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Petugas gabungan dari Polairud Baharkam Mabes Polri (Kapal Patroli Anis Madu 3009), Polairud Polres Tanjab Barat dan Polsek Kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu itu dilakukan oleh dua orang penumpang Kapal cepat SB Kurnia 2 yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal.
Terduga penyelundupan narkoba itu diamankan oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/3/19) sore di Pelabuhan Marina Kualatungkal Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019) membenarkan penangkapan dua orang penumpang tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial AA alias Fivo (23) warga Perum Citra Pendawa Asri Blok G 6, Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Kepri dan MI alias Iqbal (41) warga Perum Taman Batu Aji Indah Blok B Kelurahan Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepri.
Kedua tersangka ini diamankan, saat anggota Polairud Polres Tanjab Barat, Bripka Ronald Tua Sitanggang dan anggota Polairud Baharkam Mabes Polri, Bharatu M. Yasin melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu dari dalam tapak sepatu yang dipakai oleh kedua tersangka,” terang Iptu David
Penangkapan kedua tersangka ini berawal saat petugas melihat gerak gerik tersangka AA yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tapak sepatunya.
Dari hasil interogasi tersangka AA ini mengakui kalau dia pergi berdua bersama rekannya. Tidak mau buruannya sampai kabur kemudian petugas kembali melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan tersangka MI pun ditemukan, setelah diperiksa barang bawaannya ditemukan juga 2 bungkus paket besar yang isinya diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tapak sepatunya.
Atas temuan dan pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini yakni, 4 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram bruto, sepasang sepatu warna hitam merk vans, uang tunai sebesar Rp. 170.000,-, satu Unit HP Samsung lipat warna putih, satu unit HP Xiaomi Redmi 6 warna putih, satu lembar ATM BNI, satu lembar SIM C, dua lembar KTP, dua buah dompet warna coklat, satu lembar kaos lengan panjang merk Study, satu lembar celana panjang jeans Laiz, satu lembar tiket perjalanan SB Kurnia 2, satu lembar uang Dollar, satu lembar uang Real, sepasang sepatu berwarna putih coklat, satu unit HP Oppo warna merah, satu lembar celana panjang jeans merk lois, satu lembar kaos singlet merk Nike, satu lembar kaos merk puma warna biru dan satu lembar jaket warna biru Dongker.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Iptu David. (Henky)
Pasca Kebakaran, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau
Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari dan Sampaikan Apresiasi
Warga Suban Heboh, Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Tantang Tanjabbar


Adaptasi Era Digital, Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Uji Publik RUU Hak Cipta Terkait AI


