JAMBERITA.COM- Diam-diam Syaihu CS melakukan upaya koreksi atas keputusan Bawaslu Sarolangun terkait pencoretan mereka dari daftar Caleg Tetap (DCT).
Syaihu CS mengajukan koreksi ini ke Bawaslu RI. Namun lembaga ini menolak permohonan Syaihu CS.
"Upaya hukum melalui permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Sarolangun terhadap 7 caleg ke Bawaslu RI ditolak," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.
Adapun putusannya no.03/Ps.reg.koreksi/bawaslu/III/2019 terhadp cik marleni dan aang purnama. Lalu Putusan no. 02/PS.Reg.koreksi/bawaslu/III/2019 terhadap M. Syaihu dkk.
Apakah masih ada upaya hukum lain? " Ya bisa upaya hukum ke PTUN. Untuk ke Bawaslu sudah final," katanya.(sm)
2 Anggota Dewan yang TSK di KPK Resmi di-PAW, Edi Purwanto: Itu Bukti Kader PDIP Kesatria
SAH: Beasiswa PIP Upaya Memotivasi Anak-Anak Untuk Berprestasi di Sekolah
Hence Carlos Kaparang, Caleg DPR RI: Kader Partai Berkarya Harus Bisa Bantu Masyarakat
Safari ke Beberapa Titik Bantuan, Warga Ramai-Ramai Doakan Ihsan Yunus Kembali Masuk Senayan
Pilgub Jambi dan 5 Daerah Ini Akan Pilkada Setelah Pemilu 2019
Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan, Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan Masyaraka


