JAMBERITA.COM - Polemik penentuan KPPS, KPU Provinsi Jambi menyebut bahwa penentuan KPPS yang ditentukan oleh PPS Mendalo Darat itu sudah sesuai dengan aturan.
Karena dalam aturan penentuan KPPS itu harus terdaftar di DPT tempat TPS tersebut. "Ini aturan yang harus di ikuti," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, Rabu (27/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait permasalahan ini kepada warga yang datang.
Yang jelas, masalah ini pihaknya harap selesai disini. "Kami lakukan ini sebagai bentuk pelayanan agar proses pemilu ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Untuk informasi, polemik ini muncul karena TPS yang sebelumnya ada 2, namun saat ini hanya ada 1. Karena itu, muncul surat dari RT 28 Desa Mendalo Darat, dan bahkan muncul ancaman memboikot pelaksanaan pemilu didalam surat tersebut. (am)
Kisruh Penentuan KPPS, Ketua RT 28 Desa Mendalo Darat Surati KPU Provinsi
50 Lebih KAP Sudah Daftar Untuk Audit Keuangan Kampanye Partai
Mbak Tutut: Beri Kaum Muda Kesempatan Buktikan Kemampuan Mereka
Hadir di Sungai Gelam, Tokoh Masyarakat Sampaikan Dukungan Terhadap SAH
APHTN-HAN Gelar Diskusi Publik “Konflik Hukum Di Pemilu 2019
Nurfitria Farhana: Partai Berkarya Ingin Majelis Taklim Punya Wakil di Parlemen
Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan, Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan Masyaraka


