JAMBERITA.COM - Polemik penentuan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, RT 28 menyurati KPU Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Jamberita.com, polemik ini muncul karena pada pemilu sebelumnya ada 2 TPS yang ada di RT 28. Namun, pada pemilu kali ini, TPS yang ada di RT 28 ini hanya 1. Karena 1 TPS lagi dipindahkan ke RT 33.
Karena masalah ini, RT 28 membuat surat hingga ke KPU Provinsi Jambi dan meminta penjelasan mengenai permasalahan ini. Saat ini perwakilan dari RT 28 masih mediasi dengan KPU Provinsi terkait masalah ini.(am)
50 Lebih KAP Sudah Daftar Untuk Audit Keuangan Kampanye Partai
Mbak Tutut: Beri Kaum Muda Kesempatan Buktikan Kemampuan Mereka
Hadir di Sungai Gelam, Tokoh Masyarakat Sampaikan Dukungan Terhadap SAH
APHTN-HAN Gelar Diskusi Publik “Konflik Hukum Di Pemilu 2019
Nurfitria Farhana: Partai Berkarya Ingin Majelis Taklim Punya Wakil di Parlemen
Hasil Penyortiran, KPU Bungo Temukan 3.131 Surat Suara yang Rusak
Kajati Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Berkomitmen Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum



