JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan dua orang Anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi dan Muammadiyah resmi diberhentikan melalui Salinan Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Thajo Cahyo Kumolo.
Muhamadìyah digantikan Elfi Andriani, El Helwi digantikan oleh Mas Untung dan Chumaidi digantikan Veronika tan untuk sisa masa jabatan 2014-2019.
Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD provinsi Jambi sebelumnya karena terlibat kasus suap RAPBD 2018 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tersebut langsung di pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB). Disaksikan Gubernur Jambi Fachrori Umar di Aula DPRD Provinsi Jambi.
Selain Gubernur, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Unsur Forkompinda, Para Anggota DPRD, dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Jambi serta para tamu undangan lainnya.
Prosesi PAW ini juga sekaligus pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara bagi ketiga anggota DPRD yang baru saja di lantik tersebut.(afm)
Hadapi Musim Kemarau, SAH Ingatkan Petani Jaga Ketersediaan Air Tanaman
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Ingin Beasiswa Bertambah, Emak-Emak Doakan SAH Terpilih Kembali Sebagai Anggota DPR RI
BREAKING NEWS: Bawaslu Sarolangun Putuskan Tolak Permohonan Syaihu CS
Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan, Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan Masyaraka


