JAMBERITA.COM- Sistem perhitungan Saint League memang baru akan dicoba pada Pemilu 2019 mendatang. Namun jika disimulasikan dengan hasil DPR RI tahun 2014, maka perolehan kursi DPR RI tidak berbeda dengan menggunakan sistem Bilang pembagi Pemilih (BPP).
Data hasil pemilu DPR RI Tahun 2014, Partai Nasdem 98336 suara, PKB 105.551 suara, PKS 70.303 suara, PDI Perjuangan 274.143 suara, Golkar 288.724 suara, Gerindra 193.970 suara. Kemudian Partai Demokrat 235.471 suara, PAN 179.430 suara, PPP 104.628 suara, Hanura 85.439 suara, PBB 39.203 suara, PKPI 16.752 suara. Total suara sah parpol 1.691.958 suara.
Setelah dibagi 1, maka urutan yang meraih kursi adalah partai Golkar, , PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB dan PPP.
Jika dibagi 3, suara Golkar hanya bisa meraih 96.241,3 dan PDI Perjuangan 91.381 suara. Artinya jika saat ini jatah kursi menjadi 8, dua partai ini tetap tidak berhasil meraih kursi tambahan. Kursi ini diambil oleh Nasdem yang meraih suara 98.336.
Golkar butuh 4 ribu suara lagi untuk meraih dua kursi. Sementara PDI Perjuangan butuh 8 ribu suara lagi.
Jika melihat peta ini, maka peluang meraih dua kursi jika perolehan suara partai bisa menembus angka 300 ribu suara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, pada saat ini metode jumlah kursi untuk partai politik itu tidak lagi sama dengan sebelumnya. Jika dahulu adalah jumlah pemilih dibagi jumlah kursi, saat ini posisinya semuanya dihitung suara sah secara keseluruhan. "Perhitungan seperti ini dipastikan tidak akan ada suara sisa seperti perhitungan pada pemilu 2014," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (12/3/2019).
Ia mengatakan, untuk penghitungan jatah kursi untuk DPR, perbedaan itu hanya ada pada DPR RI. Hal itu dijelaskan dalam pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Untuk perhitungan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, semuanya diikutkan dalam penghitungan metode Saint League. Sedangkan untuk DPR RI, akan diikutkan ketika mencapai angka ambang batas parlementery threshold 4 persen," ujarnya.
Untuk DPR RI, ketika proses penghitungan ambang batas partai tidak mampu mencapai target tersebut, maka tidak akan diikutkan dalam proses penghitungan. Dan dipastikan partai tersebut tidak akan memiliki wakil meskipun pada penghitungannya mendapatkan suara terbanyak. "Hitungan ini hanya untuk DPR RI, tidak berlaku untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," tukasnya.
Pada intinya, semua partai politik harus berlomba untuk mendapatkan suara terbanyak untuk mendapatkan kursi. Karena bisa saja ketika mendapatkan suara terbanyak, partai tersebut dalam dapil yang sama mendapatkan lebih dari 1 kursi. (am)
Bawaslu Kawal Kampanye Prabowo di Jambi, Ini yang Akan Diawasi
Namanya Diblacklist di Acara Prabowo, Murady: Itu Hanya Gimik
Beredar Nama-nama Caleg Gerindra Diblacklist Tak Boleh Masuk Di Acara Prabowo
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



