JAMBERITA.COM - Bawaslu lakukan sidang ajudikasi untuk M. Syaihu dan 4 caleg lainnya yang dicoret oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg dari DCT pada Senin (13/3/2019).
Namun, sidang ini sempat diskor oleh majelis karena termohon tidak melampirkan jawaban sebanyak 4 rangkap. "Kami skor sidang tadi selama 15 menit karena termohon (KPU) tidak melampirkan jawaban sebanyak 4 rangkap," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, Selasa (12/3/2019).
Ia mengatakan, selain dari itu proses sidang awal ini berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada massa yang datang seperti pada proses mediasi sebelumnya. "Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan tidak ada massa yang datang," katanya lagi.
Mudrika menyebutkan untuk sidang awal ini hanya sebatas pemohon menyampaikan permohonannya dan KPU sebagai termohon menyampaikan jawaban. Besok pihaknya lanjutkan dengan sidang pemeriksaan bukti. "Kami jadwalkan besok sidang pada pukul 09.00 WIB," tandasnya.(am)
Caleg Dipersilahkan Pasang Iklan, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD RI
Dua Kabupaten di Provinsi Jambi ini Belum Menerima Surat Suara
Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Honor Mulai dari Rp50 per Lembar
Mediasi Dua Caleg dari Sarolangun Ini Tidak Temui Kesepakatan Lanjut Sidang Ajudikasi
Acara Capres Prabowo Dipusatkan di RCC, SAH Undang Masyarakat Jambi Sambut Perubahan
DPW Kamsri Sukses Gelar Seminar Nasional, Revko: Kaum Milenial Harus Peduli Politik
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Optimalisasi Jabatan Fungsional di Bintekkatpuan PPNS 2026


