Sidang Ajudikasi Syaihu Sempat Diskor Karena Hal Ini



Rabu, 13 Maret 2019 - 10:53:44 WIB



Mudrika
Mudrika

JAMBERITA.COM - Bawaslu lakukan sidang ajudikasi untuk M. Syaihu dan 4 caleg lainnya yang dicoret oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg dari DCT pada Senin (13/3/2019).

Namun, sidang ini sempat diskor oleh majelis karena termohon tidak melampirkan jawaban sebanyak 4 rangkap. "Kami skor sidang tadi selama 15 menit karena termohon (KPU) tidak melampirkan jawaban sebanyak 4 rangkap," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, Selasa (12/3/2019).

Ia mengatakan, selain dari itu proses sidang awal ini berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ada massa yang datang seperti pada proses mediasi sebelumnya. "Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan tidak ada massa yang datang," katanya lagi.

Mudrika menyebutkan untuk sidang awal ini hanya sebatas pemohon menyampaikan permohonannya dan KPU sebagai termohon menyampaikan jawaban. Besok pihaknya lanjutkan dengan sidang pemeriksaan bukti. "Kami jadwalkan besok sidang pada pukul 09.00 WIB," tandasnya.(am)



Artikel Rekomendasi