JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi mengumpulkan pihak DPD RI Dapil Provinsi Jambi terkait iklan kampanye, yang akan dimulai pada 24 Maret nanti. Iklan kampanye sendiri dilaksanakan kurang lebih selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret hingga tanggal 13 April 2019.
KPU Provinsi Jambi sendiri hanya mampu memfasilitasi untuk iklan kampanye DPD RI Dapil Jambi. Untuk iklan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sendiri langsung difasilitasi oleh KPU RI. Sementara itu partai politik, KPU mempersilahkan untuk memasang iklan sendiri namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, pihaknya memang hanya memfasilitasi iklan kampanye DPD RI Dapil Provinsi Jambi. Iklan kampanye sendiri, yakni untuk iklan TV sebanyak, iklan media cetak, radio dan media dalam jaringan (media online).
“Betul, kita juga sesuai dengan kemampuan keuangan kita. Jadi yang difasilitasi oleh KPU hanya iklan kampanye DPD RI saja. Tapi sudah kita kumpulkan perwakilanya masing-masing, yang hadir 10 perwakilan. Dan sudah mulai kita minta materi iklan mereka,” ujar Apnizal.
Lebih lanjut, dikatakan Apnizal, untuk iklan kampanye Presiden dan Wakil Presiden langsung difasilitasi oleh KPU RI. Untuk partai politik sendiri, atau Caleg dipersilahkan memasang iklan. Namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Silahkan saja untuk pasang iklan, materi iklanya tetap harus diperlihatkan ke kami dulu sesuai atau tidak. Ukuran juga harus sesuai, misal untuk media cetak satu parpol maksimal sekitar 800 mm atau satu halaman dan tidak boleh lebih. Media juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu untuk beriklan,” ujar Apnizal.
Materi iklan sendiri, boleh menampilkan logo partai, nomor partai, visi dan misi, serta gambar atau citra diri dan pengurus partai. Ditanya, apakah Caleg boleh memasang iklan, Apnizal mengatakan, asal memenuhi materi dari iklan dipersilahkan saja. Namun tetap besaran iklan tidak boleh lebih dari satu halaman.
“Silahkan saja, boleh pasang logo, nomor, gambar visi dan misi silahkan. Tapi tidak boleh lebih dari satu halaman, kita hitunganya partai ya. Jadi jika ada Caleg dari partai A pasang iklan di koran B. Besarnya setengah halaman, hitungan kita tetap itu yang diambil jatah partai. Jadi jatah partai A untuk beriklan tinggal setengah halaman lagi,” jelas Apnizal.(*/sm)
Dua Kabupaten di Provinsi Jambi ini Belum Menerima Surat Suara
Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Honor Mulai dari Rp50 per Lembar
Mediasi Dua Caleg dari Sarolangun Ini Tidak Temui Kesepakatan Lanjut Sidang Ajudikasi
Acara Capres Prabowo Dipusatkan di RCC, SAH Undang Masyarakat Jambi Sambut Perubahan
DPW Kamsri Sukses Gelar Seminar Nasional, Revko: Kaum Milenial Harus Peduli Politik
Hari Ini Giliran 2 Caleg Pindah Parpol yang Dimediasi Bawaslu
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Optimalisasi Jabatan Fungsional di Bintekkatpuan PPNS 2026


