JAMBERITA.COM - Bukan hanya sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan Bawaslu Sarolangun terhadap kasus pencoretan caleg DPRD aktif oleh KPU hari ini Selasa 12 Maret 2019.
Tapi juga mediasi dua caleg dengan kasus yang sama.
Aang Maulana dan Cik Marleni terpisah untuk proses mediasi dengan 5 caleg lain yang sudah lebih dahulu dilakukan mediasi. Meskipun tidak mencapai kesepahaman.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan, untuk Cik Marleni dan Aang Maulana sudah melakukan perbaikan dan kelengkapan berkas gugatan. Pihaknya sudah register untuk gugatan ini. "Besok kami lakukan mediasi untuk 2 caleg ini dengan kasus yang sama," katanya kepada Jamberita.com, Senin (11/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya akan lakukan sidang ajudikasi terlebih dahulu sebelum lakukan mediasi untuk Cik Marleni dan Aang Maulana. Pihaknya menjadwalkan besok pada pukul 09.00 itu dilakukan sidang ajudikasi. "Untuk pukul 11.00 kita lakukan mediasi kepada 2 caleg tersebut," katanya lagi.
Untuk diketahui, pencoretan 7 caleg ini dari DCT karena masih aktif sebagai anggota dewan.
Padahal mereka sudah pindah partai pada pemilu 2019. Hal ini yang membuat KPU Sarolangun mencoret karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg. (am)
Bakri Dipilih Jadi Ketua Panitia Kedatangan Prabowo di Jambi
SAH Undang Seluruh Komponen Masyarakat Hadiri Kunjungan Prabowo Subianto di Jambi
Cerita Soal Harga Karet dan Sawit Yang Jatuh, SAH: Pak Prabowo Langsung Putuskan ke Jambi
Mediasi Tidak Capai Kesepakatan, Besok Dilakukan Sidang Ajudikasi
Caleg Hanura Dilapor ke Bawaslu Karena Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN

