JAMBERITA.COM, SUNGAIPENUH- Seorang pelaku tindak pidana terduga narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci.
Pelaku berinisial NPJ ditangkap di rumahnya Kecamatan Pondok Tinggi pada Minggu (24/2/2019) pukul 13.30. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Sofyan Harahap.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada transaksi narkoba. Kita melakukan pengintaian di sekitar di rumah pelaku. Pada saat pengintaian berlangsung, anggota kita melihat seseorang berlari dari rumah. Anggota langsung mengejar dan menangkap diduga pelaku," Kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Sofyan Harahap.
Pelaku lalu dibawa ke dalam rumah. Anggota menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi plastik bening pembungkus Sabu dalam jumlah banyak.
Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket diduga narkotika di atas rak dalam kamar tidur milik pelaku. "Akhirnya orang tersebut dan barang berupa Sabu dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci, " kata Iptu Sofyan Harahap.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket Narkotika dibungkus plastik bening dengan berat bruto 2,8 gram, 3 (tiga) kaca pirek, 1 (satu), Kantong Plastik warna bening, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah dot warna merah dan 1 (satu) buah HP warna hitam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ungkap Kasat Resnarkoba. (dry)
Ujian Seleksi PPPK Dibuka di Tanjabbar, Jeter: Kita Satu-satunya di Provinsi Jambi
Bupati Tanjabbar Sambut Hangat Kunker Pejabat Pengadilan Negeri Jambi
Refleksi 3 Tahun Pemerintahan Safrial - Amir Sakib: Tak Berjalan Mudah, Banyak Sektor Telah Dibenahi
Pemkab Tanjabbar Dorong Kemandirian Kepala Sekolah Melalui Forum KKKS
Wabup Targetkan Zona Kepatuhan Hijau Pelayanan Administrasi Ombudsman 2019
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



