JAMBERITA.COM- Kasus dugaan suap penerimaan CPNS dengan tersangka Muhammad Yusuf dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sengeti pada Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 11.30.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Patarani membenarkan. " Iya telah dilaksanakan tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) An. Tersangka Muhammad Yusuf bin Muhammad Kasan," katanya dalam rilis yang diterima jamberita.com.
Yusuf sendiri, lanjut Lexi, melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi singkat terjadi tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD KASAN, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di RT 06 Desa Ladang Panjang Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, selaku Kasubbid Pengangkatan ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi.
Yusuf yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi telah meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada peserta tes CPNS Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yakni korban NA dengan ancaman tidak bisa diangkat sebagai CPNS, atas ancaman tersebut Korban akhirnya memberi sejumlah uang kepada tersangka sebesar Rp.19.300.000,- dan sisanya akan menyusul setelah menerima SK CPNS, atas perebuatan tersebut tersangka diamankan oleh Tim Penyidik Kejari Muarojambi.(sm)
Provinsi Jambi Kembali Dapat Jatah Bangun Perumahan SAD, Arief: Hati-hati
Ratusan Tim Oranye Terima Paket Sembako, Petugas: Terimakasih Pak Kapolda
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Peduli Sampah di TPA Talang Gulo
Ibarat Hujan di Musim Kemarau, Beasiswa yang Diperjuangkan SAH Dinilai Bantu Masyarakat
Rahima Resmi Gantikan Sherrin Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



