Kasus Suap Penerimaan CPNS Muarojambi Dilimpahkan ke Kejari Sengeti  



Kamis, 21 Februari 2019 - 15:08:07 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus dugaan suap penerimaan CPNS dengan tersangka Muhammad Yusuf dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sengeti pada Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 11.30.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Patarani membenarkan. " Iya telah dilaksanakan tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) An. Tersangka Muhammad Yusuf bin Muhammad Kasan," katanya dalam rilis yang diterima jamberita.com.

Yusuf sendiri, lanjut Lexi, melanggar Pasal  11 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posisi singkat terjadi tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD KASAN, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di RT 06 Desa Ladang Panjang Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, selaku Kasubbid Pengangkatan ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi.

Yusuf yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi telah meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada peserta tes CPNS Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yakni korban  NA dengan ancaman tidak bisa diangkat sebagai CPNS, atas ancaman tersebut Korban akhirnya memberi sejumlah uang kepada tersangka sebesar Rp.19.300.000,- dan sisanya akan menyusul setelah menerima SK CPNS, atas perebuatan tersebut tersangka diamankan oleh Tim Penyidik Kejari Muarojambi.(sm)



Artikel Rekomendasi