Polda Jambi Ungkap Ratusan Pil Ekstasi yang Ditemukan di Pasar Angso Duo



Selasa, 19 Februari 2019 - 15:01:38 WIB



JAMBERITA.COM - Ditnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak narkotika jenis ekstasi. Ini  berawal dari temuan 414 butir berwarna pink yang didapat di Pasar Angso Duo Kota Jambi 14 Februari 2019 kemarin.

"Tersangka saudara Endang Kurnia," kata Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat mengelar konfrensi pers, di lantai II Gedung Mapolda Jambi, Selasa (19/2/2019).

Kemudian kata Eka, Minggu (17/2/19) dari temuan itu dikembangkan dari pelaku ada 3 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1860 butir ekstasi berwarna abu abu/keijo-ijon dengan logo A.

"Berlanjut kita kembangkan ke Palembang ini pemesannya lapas Palembang ada 2 orang kita amankan , selanjutnya di proses lebih lanjut, ini  jaringan dari lapas kembali lagi antar provinsi," terangnya.

Berawal pengungkapan yang didapat dari Angso Duo, itu terang Eka, selanjutnya mereka kembangkan yang hari Minggu (17/2) itu di amankan di perbatasan Jambi-Riau tepatnya di depan Polsek Merlung.

"Untuk Angso Duo, kemungkinan akan masuk ke Pulau Pandan, belum sempat masuk kesana sudah kita tangkap duluan," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi