JAMBERITA.COM - Ditnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak narkotika jenis ekstasi. Ini berawal dari temuan 414 butir berwarna pink yang didapat di Pasar Angso Duo Kota Jambi 14 Februari 2019 kemarin.
"Tersangka saudara Endang Kurnia," kata Ditnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat mengelar konfrensi pers, di lantai II Gedung Mapolda Jambi, Selasa (19/2/2019).
Kemudian kata Eka, Minggu (17/2/19) dari temuan itu dikembangkan dari pelaku ada 3 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1860 butir ekstasi berwarna abu abu/keijo-ijon dengan logo A.
"Berlanjut kita kembangkan ke Palembang ini pemesannya lapas Palembang ada 2 orang kita amankan , selanjutnya di proses lebih lanjut, ini jaringan dari lapas kembali lagi antar provinsi," terangnya.
Berawal pengungkapan yang didapat dari Angso Duo, itu terang Eka, selanjutnya mereka kembangkan yang hari Minggu (17/2) itu di amankan di perbatasan Jambi-Riau tepatnya di depan Polsek Merlung.
"Untuk Angso Duo, kemungkinan akan masuk ke Pulau Pandan, belum sempat masuk kesana sudah kita tangkap duluan," pungkasnya.(afm)
Rakor Pengawasan Daerah Pemprov Jambi Hadirkan KPK, Kejati dan Polda Serta BPKP, Berikut Hasilnya
Siap-siap, Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jambi Segera Dirombak
Fachrori Kumpulkan Pejabat Eselon II di Ruang Kerja Gubernur, Semua HP Tinggal di Lobi
Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Perempuan, Polda Jambi: Semuanya Pengedar


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



