Wajib Tahu...Ini Syarat Sahnya Tanda Coblos Pada Surat Suara



Senin, 04 Februari 2019 - 11:10:22 WIB



Nuraida Fitri Habi
Nuraida Fitri Habi

 

JAMBERITA.COM- Pemilu 2019 tinggal hitungan hari. Pemungutan suara akan digelar pada 17 April mendatang.

Dalam Bimbingan Teknis terhadap relawan demokrasi Kota Jambi, narasumber Nuraida Fitri Habi yang juga Mantan komisioner dua periode KPU Provinsi Jambi ini mengatakan sahnya tanda coblos pada surat suara yakni surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Lalu, surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak), surat suara tidak ada coretan, dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan TPS. " Alat coblos kita paku. Jadi bukan dengan pulpen atau dengan sulutan rokok," kata Fitri.

Berikutnya, tanda coblos pada satu kolom peserta pemilu yang memuat nomor urut atau nama calon atau foto pasangan calon.

Kemudian, tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom peserta pemilu yang memuat nomor urut, nama calon atau pasangan calon, foto calon atau pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Lalu bagaimana tanda tidak sahnya tanda coblos pada surat suara? Fitri mengatakab dicoblis bukan dengan paky atau alat yang disediakan, dicoblos dengan rokok/api, surat suara yang rusak/robek, surat suara terdapat tanda/coretan dan tidak memenuhi kriteria surat sah sebagaimana terlampir.

Dalam kesempatan ini, Fitri juga menyampaikan ada lima surat suara yakni DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provini, DPR RI, DPD RI dab Calon Presiden dan Wakil Presiden.(sm)

 



Artikel Rekomendasi