JAMBERITA.COM- Pemilu 2019 tinggal hitungan hari. Pemungutan suara akan digelar pada 17 April mendatang.
Dalam Bimbingan Teknis terhadap relawan demokrasi Kota Jambi, narasumber Nuraida Fitri Habi yang juga Mantan komisioner dua periode KPU Provinsi Jambi ini mengatakan sahnya tanda coblos pada surat suara yakni surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Lalu, surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak), surat suara tidak ada coretan, dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan TPS. " Alat coblos kita paku. Jadi bukan dengan pulpen atau dengan sulutan rokok," kata Fitri.
Berikutnya, tanda coblos pada satu kolom peserta pemilu yang memuat nomor urut atau nama calon atau foto pasangan calon.
Kemudian, tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom peserta pemilu yang memuat nomor urut, nama calon atau pasangan calon, foto calon atau pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Lalu bagaimana tanda tidak sahnya tanda coblos pada surat suara? Fitri mengatakab dicoblis bukan dengan paky atau alat yang disediakan, dicoblos dengan rokok/api, surat suara yang rusak/robek, surat suara terdapat tanda/coretan dan tidak memenuhi kriteria surat sah sebagaimana terlampir.
Dalam kesempatan ini, Fitri juga menyampaikan ada lima surat suara yakni DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provini, DPR RI, DPD RI dab Calon Presiden dan Wakil Presiden.(sm)
Ikuti Bimtek, Relawan Demokrasi Kota Jambi Diajarkan Materi Kepemiluan untuk Sosialisasi
Hadiri Arisan Keluarga Besar Kebumen, Edi Purwanto: Silaturahmi juga Bisa Tangkal Hoax di Medsos
Soal Tabloid Pembawa Pesan, Wein: Belum Ada Arahan dari Bawaslu RI
Setelah Indonesia Barokah, Tabloid Pembawa Pesan Beredar, Dewan Pers Belum Bersikap
Acara Zikir Dan Doa Bersama, Ihsan Yunus Sampaikan Wasiat Abu Bakar
Rampung, Kasus Dugaan Pidana Pemilu Rahmat Derita Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN

