JAMBERITA.COM- Dewan Pers menyatakan jika Tabloid Indonesia Barokah yang tulisannya menyudutkan Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers.
Sehingga lembaga ini mempersilahkan pihak yang dirugikan untuk menggunakan Undang undang lain selain UU Pers no 40 tahun 1999.
Keputusan Dewan Pers ini disampaikan Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Barokah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Adapun penilaian ini memutuskan Pertama, Indonesia Barakah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Sandar Pcnrsahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan
undang-tmdang lain di luar Undang-Undang Nornor 40 Tahun 1999 tantang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten,Indonesia Barokah bukan pers.
Adapun keputusan ini memperhatikan:
1. Hasil penelusuran alamat Indonesia Barokah, penelitian aspek adminisfiasi Indonesia Barokah, analisis atas berita lndonesia Barokah, penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo- Sandi, dan informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat ke Dewan Pers terkait keberadaan Indonesia Barokoh.
2. Tim Advokasi Prabowo-Sandi dalam pertemuan pada Jumat, 25 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, menjelaskan bahwa beria Indonesia Barokoh mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Sandi.
3. Tabloid Indonesia Borokah l,/Desember 2018 diterbitkan setebati16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepertingan Umat atu Kepentingan Politik?" Di dalamnnya memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik tersebut, ada 3 rubrik berisi tulisan yang terkait capres/cawapres Prabowo-Sandi yaitu di laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih sebagaimana diadukan olsh Tim Advokasi Prabowo-Sandi.
4. Tulisan Indonesia Barokah di rubrik laporan Utama, Liputan Khusus, dau Fikih secara umum berdasarkan hasil liputan dan kutipn pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber. Namun, tulisan tersebut juga memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tampa disertai verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Junralistik.
5. Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penaggung jawab dan nama serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentangg Pers.
6. Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.
7. Nama-nama wartawan yang tercantm di dalam bots redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Stander Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kornpetensi wartawan utama.
8. Hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pcrs tanggal 29 Januari 2019 mengenai Tabloid Indonesio Barokah.
Seperti diketahui Tabloid Indonesia Barokah membuat polemik karena diedarkan ke sejumlah pondok pesantren dan mesjid. Tabloid berisi sejumlah artikel yang menyudutkan Prabowo Subianto, Calon Presiden 02(sm)
Buka Rapim TNI Polri di STIK-PTIK Jakarta, Kapolri juga Berikan Pembekalan Bersama Menkopolhukam
Kapolri Buka Rapat Pimpinan TNI-Polri 2019 di PTIK Jakarta Selatan
Pasca Banjir di Gowa, 12 Korban Teridentifikasi TIM DVI Polda Sulsel
Tim Dukcapil Kemendagri Diterjunkan Bantu Layanan Dukcapil Maros yang Lumpuh


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



