JAMBERITA.COM- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika, mengatakan keputusan ini menunjukkan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. "Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Januari 2019.
Nandhang menjelaskan pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Alasannya karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia.
Ia bercerita, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali mengetahui susahnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2009. "Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," tuturnya.
Nandhang berujar pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Ia beralasan setelah 20 tahun Susrama bisa menerima remisi dan menerima pembebasan bersyarat.
"Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Meski Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 dan perubahannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, kata Nandhang, seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.
Mendagri: Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Sinkron Dengan Janji Kampanye
Ditolak BPN Prabowo Jadi Moderator Debat, Ini Kata Najwa Shihab
Kemendagri Dukung Gubernur Lakukan Pembinaan Ke Wabup Trenggalek Yang Tinggalkan Tugas Tanpa Izin
Warga Palestina Menolak Tawaran Rp 1.4 Triliun untuk Jual Rumah
Kemendagri Lepas Tim Gotong-Royong Percepatan Perekaman KTP-el, Berikut Provinsi yang Akan Didatangi
Kemenkum Jambi Ikuti Penutupan Evaluasi RKT RB B-06 Tahun 2026, Capaian Nasional Capai 99 Persen
