271 Penghuni Lapas Tungkal Boleh Nyoblos  



Selasa, 15 Januari 2019 - 13:31:39 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 271 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Kualatungkal dipastikan bisa menggunakan hak suaranya mencoblos pada Pemilu Tahun 2019 ini.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di lakukan oleh KPUD Tanjab Barat.

Kendati demikian, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Perencanaan dan Program data, Haziq menerangkan, dari ratusan DPT di Lapas Kualatungkal tersebut beberapa diantaranya ada yang hanya bisa ‎menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, ada beberapa diantaranya berasal dari luar kabupaten dan provinsi Jambi.

"Semuanya bisa menggunakan hak suaranya. Kecuali yang berasal dari luar provinsi

Mereka itu, hanya bisa memilih presiden saja. Nah, untuk  napi yang tidak memiliki KTP atau surket, jelas tidak bisa mencoblos," papar Haziq di Kantor KPU Tanjab Barat, Selasa (15/1/2019).

Mengenai TPS, Haziq menyebutkan jika pihaknya hanya menempatkan satu TPS di dalam LP.

"Untuk satu TPS kan maksimal 300 suara," jelas Haziq.

Sementara itu, berdasarkan ‎data yang diterima dari petugas Lapas Kualatungkal, Haszuwan menyebutkan, bahwa total warga binaan berjumlah 402 orang. Dengan rincian, 146 orang tahanan dan 256 narapidana.

Dimana untuk data seluruh penghuni yang sudah punya hak pilih semua sudah diserahkan ke KPU Tanjab Barat.

Diakui Haszuwan, hanya sebagian penghuni LP yang masuk dalam DPT. Sedangkan sisanya menggunakan form A5 untuk bisa menggunakan hak suara mereka "Semua mengacu pada keterangan dari apa yang sudah disampaikan pihak KPU," pungkasnya.(Hengky)



Artikel Rekomendasi