Segera Ambil Kendaraan Yang Ditilang , Jika Tidak Nomor Kendaraan Akan Dihapus



Selasa, 18 Desember 2018 - 20:15:27 WIB



JAMBERITA.COM- Ratusan kendaraan yang terjaring razia terancam dihapus dari data registasri identitas kendaraan bermotor Ditlantas Polda Jambi.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto, Selasa (18/12/2018).

Ia mengatakan saat ini banyak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan tilang dengan Barang Bukti kendaraan bermotor. Hanya saja, belum diambil pemiliknya.

Makanya, Ditlantas Polda Jambi akan menghapus data ranmor yang dalam waktu tiga bulan ke depan apabila kendaraan tersebut tidak diambil oleh pemiliknya.

Pasalnya saat ini ada ratusan kendaraan bermotor hasil tilang terparkir dihalaman  Ditlantas Polda Jambi. Dari data yang ada, kendaraan tersebut ada yang sudah 2 tahun dan tidak diambil pemiliknya.

Penghapusan data registrasi identitas kendaraan bermotor ini dilakukan bertujuan untuk validasi data. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi. 

Dijelaskannya  pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor di registrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.

Ada kebaikannya bagi pemilik yakni pertama tidak menjadi obyek pajak lagi. Kedua bila membeli kendaraan baru, terhindar dari pajak progresif.

Ketiga mengetahui jumlah kendaraan yang ada di Jambi yang layak operasional dan layak menjadi obyek pajak.

Untuk itu dia menghimbau kepada pemilik kendaraan yang ditilang dengan BB kendaraan segera mengambil kendaraan. Dengan membawa bukti kepemilikan yakni surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kemudian diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012  tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(*/sm)



Artikel Rekomendasi