PT EBN Sebut Ngadu ke  Presiden RI Terkait Larangan Berjualan 24 Jam di Pasar Angso Duo



Jumat, 14 Desember 2018 - 17:59:33 WIB



JAMBERITA.COM - Tak tanggung tanggung keluhan pedagang pasar Angso Duo baru terkait dengan batasan waktu dalam berdagang selama 24 Jam disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ini disampaikan Kepala Devisi Humas PT. EBN Ansori Hasan.

Ia mengatakan, keluhan tersebut disampaikan ketika mereka mengikuti rakornas Asosiasi Pedagang Indonesia (Asperindo) beberapa waktu lalu.

Dimana sebelumnya mereka juga menggelar rapat untuk mendengarkan keluhan pedagang.

"Iya salah satunya soal keluhan pedagang mengenai batasan jam untuk mereka berdagang selama 24 jam," ungkap Ansori saat mengelar konferensi pers, Jum'at (14/12/2018).

Ansori mengatakan keluhan  disampaikan secara lisan ataupun secara tertulis.

Tidak hanya itu saja, mereka dari PT EBN berharap terkait kedatangan Jokowi ke Jambi juga dapat memberikan waktu untuk mendengarkan langsung keluhan pedagang di Angso Duo.

"Itu belum pasti, tetapi kalau memang benar pak Presiden datang ke Jambi, kita berharap pak presiden juga dapat memberikan waktu untuk langsung meninjau pasar dan mendengarkan keluhan pedagang secara langsung," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, para pedagang pasar Angso Duo baru beberapa waktu lalu menggelar aksi demo karena Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan aturan dan membatasi waktu para pedagang untuk berjualan selama 24 jam.

Dalam regulasi yang dikeluarkan Walikota Jambi beberapa waktu lalu, menurut hasil keputusan rapat bersama tersebut dengan hasil pedagang boleh berjualan dari pukul 04.00 WIB - 18.00 WIB.(afm)



Artikel Rekomendasi