JAMBERITA.COM- Gubernur DKI Anies Baswedan mewakili Pemprov DKI menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, serta aplikasi pelayanan publik.
Penghargaan diserahkan oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexander Marwata, dan Saut Sitomorang di Hotel Bidakara, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018). Anies berterima kasih atas penghargaan yang diberikan KPK tersebut.
"Ini dikerjakan oleh semuanya. Ini adalah penghargaan untuk semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia. Kita yang terbaik, kita bersyukur sekali," kata Anies seperti dikutip dari detik.com.
Anies mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemprov DKI melawan korupsi. Dia mengatakan jajarannya akan semakin meningkatkan kesadaran untuk menghindari praktik korupsi.
"Ini menunjukkan bahwa di jajaran Pemprov DKI, kesadaran untuk melaporkan, membebaskan diri dari praktik-praktik korupsi itu sudah tinggi sekarang," jelasnya.
Anies mengatakan penghargaan tersebut merupakan penilaian dari KPK untuk kinerja Pemprov DKI selama setahun terakhir. Dia mengatakan laporan gratifikasi yang disampaikan pada 2018 mencapai Rp 23 miliar.
"Kalau nilainya Rp 23 miliar kalau jumlahnya 300-an laporan. Nilainya lumayan tuh berarti," sebutnya.(sumber:detik.com)
Kemendagri Beberkan Gambaran Umum Kerawanan Pemilu 2019, Berikut Penjelasannya
Dukcapil Kemendagri RI Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online
Hadiri Acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Mendagri: Percepat Reformasi Birokrasi
Sertijab Rektor IPDN, Prof DR Murtir Jeddawi Resmi Gantikan Prof Ermaya
Kodim 0415/Jambi Bersama Satuan Jajaran Pulihkan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Batang Hari

