Dukcapil Kemendagri RI Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online



Rabu, 05 Desember 2018 - 21:12:33 WIB



ilustrasi
ilustrasi istimewa

JAMBERITA.COM- Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP-el (dokumen negara) di Pasar Online dalam dua hari.  Keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el dimaksud yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin yang lalu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh.

Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan bahwa Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan. Sejalan dengan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“ Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el.” ujarnya.

Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, dimana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

Terkait indentitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.  Disamping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.

Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta masyarakat berhati - hati dengan berbagai modus.penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangatcanggih dan memiliki sistem security yang sangat baik.

Oleh karena itu,  masyatakat harus aktif menyampaikan laporan kepeda kantor pemrimtahan terdekat RT, RW, kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan jika menemukan hal – hal yang janggal dalam hal pelayanan KTP-el.

“ Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga berhasil mengungkap penipuan yang menggunakan nomor handphone dan indentitas yang mengaku sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri pada bulan Juli yang lalu. (*/sm)

 



Artikel Rekomendasi