JAMBERITA.COM, YOGYAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan posisi dari peran Kemendagri untuk membuat arah APBD sejalan dengan arah kebijakan Nasional. Hal ini wajib dipedomani pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019.
“Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.
Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD harus sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 juga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.
Kedepannya akan diatur lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
“ Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD TA 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bahtiar.
Ia juga menyampaikan pada tahun 2019, seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memperhatikan dan mematuhi tahapan jadual proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu. Mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakkan perekonomian daerah dan maupun nasional.(*/sm)
Mendagri: Berorganisasi Harus Ikhlas, Punya Impian, Konsep dan Gagasan
Habib Bahar Tolak Minta Maaf Soal “Jokowi Banci”, Ini Respon Istana
Mendagri: Keberhasilan Pembangunan Desa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kodim 0415/Jambi Bersama Satuan Jajaran Pulihkan Akses Penghubung Dua Kecamatan di Batang Hari

