JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti mengatakan pendataan terhadap warga disabilitas mental dan tuna grahita sebenarnya sudah dilakukan sejak pemilu periode yang lalu.
Hanya saja, kali ini ada aturan yang lebih detail mengatur soal disabilitas mental.
"Jangan anggap disabilitas mental itu yang negatif saja, tapi ada yang normal seperti kita, namun mereka memang punya penyakit begitu," ujar Ahdiyenti.
Namun kata Ahdiyenti ini harus berdasarkan surat keterangan sakit dari rumah sakit jiwa.
" Nah jika ada surat keterangan itu, maka akan kita beri kode angka 8 untuk warga yang kena penyakit itu," ujar Ahdiyenti.(*/sm)
Satu Peserta dari 10 Besar Calon KPU Kerinci Bermasalah, Ini Respon Timsel
Pencermatan DPT Masih Berlangsung, KPU: 13 Desember Sudah Harus Selesai
Presiden Jokowi Batal Hadir Tanggal 7 Ini, Berikut Jadwal Barunya
Satu Calon KPU Kerinci, KPU: Belum Ada Kepastian Ditambah atau Tetap 9 Peserta
Klarifikasi Selesai, Peserta dari Kerinci Dicoret Dari Sepuluh Besar


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



