Koalisi Masyarakat Sipil Jambi Menolak Jalan Tambang Menembus Hutan Harapan  



Selasa, 20 November 2018 - 12:33:50 WIB



JAMBERITA.COM -- Upaya pemulihan hutan di perbatasan Provinsi Jambi-Sumatera Selatan terancam gagal jika jalan angkut tambang batubara yang diusulkan PT Triaryani melalui PT Marga Bara Jaya disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, jalan tambang yang diusulkan itu akan membelah kawasan hutan sepanjang 32 kilometer pada lansekap hutan Sungai Kandang dan Hulu Sungai Lalan di Provinsi Jambi serta lansekap hutan Sungai Kapas dan Sungai Meranti di wilayah Sumsel.

Koalisi Masyarakat Sipil Jambi menolak rencana pembangunan jalan tambang di kawasan hutan tersebut dan mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan tambang. Koalisi juga meminta Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Selatan mencabut rekomendasi usulan pembukaan jalan tambang yang telah mereka keluarkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Jambi menyebutkan, jalan yang akan digunakan untuk mengangkut batubara dikhawatirkan memberi banyak dampak negatif. Di antaranya, fragmentasi hutan dan deforestasi, mengganggu habitat hidupan satwa liar, serta mengancam hilangnya keanekaragam hayati hutan dataran rendah. Jalan tambang ini juga membuka akses untuk para perambah ke dalam hutan, sehingga mengancam kehidupan masyarakat adat Batin Sembilan.

Rencana jalan tambang di kawasan tersebut pernah diusulkan pada 2013 oleh PT Musi Mitra Jaya dan ditolak oleh Menteri Kehutanan. Pada 2017, usulan tersebut dilanjutkan oleh PT Triaryani melalui PT Marga Bara Jaya. Jalan akan dibangun dari lokasi tambang di Kabupaten Musi Rawas menuju stockpile yang berada di Desa Pulau Gading (pinggir Sungai Bayung Lincir), Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. PT Triaryani, perusahaan pertambangan batubara yang bernaung  di bawah bendera Rajawali Grup, memiliki wilayah konsesi seluas 2.143 hektar dan  sudah berproduksi sejak 2014.

Penyelamatan Keragaman Hayati.

Keberatan disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Jambi, yang terdiri dari 10 LSM di Jambi tersebut, berdasarkan kajian dan penilaian.  Dari survei pada 2008, lanskap hutan di perbatasan Jambi-Sumsel ini merupakan kawasan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera.

Di dalamnya teridentifikasi sebanyak 307 jenis burung, dimana 66 di antaranya hampir terancam punah, 64 mamalia, termasuk 29 Harimau sumatera, 56 reptil, 38 amfibi yang memiliki indikator kesehatan lingkungan dan lebih dari 1.300 spesies tumbuhan.  Ini menunjukkan bahwa kawasan ini merupakan salah satu wilayah penyelamatan keragaman hayati di Pulau Sumatera.

Kawasan hutan tersebut, dengan luas sekitar 100.000 hektar, tidak hanya memiliki kekayaan hayati yang tinggi, tapi juga menjadi habitat penting bagi 26 spesies langka dan kritis --yang sebagian besar dilindungi hukum Indonesia; termasuk Harimau sumatera, Gajah sumatera, Tapir, Ungko, Anjing hutan, Trenggiling, dan berbagai jenis burung serta aneka jenis tumbuhan endemis lainnya.

Pembukaan jalan yang membelah hutan justru memberi akses baru bagi perambah hutan. Dengan demikian menimbulkan dan mengakibatkan semakin tingginya tekanan terhadap kawasan dari kegiatan pembalakan liar dan perambahan hutan.  Belum lagi dampak sosial pada masyarakat adat setempat, yakni Batin Sembilan. Jika jalan angkut batubara tambang yang membelah kawasan hutan itu terwujud, keberlangsungan kehidupan sekitar 220 keluarga masyarakat Batin Sembilan, juga terancam.

Tidak hanya itu, kawasan ini merupakan tujuan utama pelepasliaran satwa yang terancam. Pada 2017, BKSDA Provinsi Jambi melepaskan ratusan ekor trenggiling hasil sitaan ke dalam kawasan hutan tersebut.  Selanjutnya, 2 ekor Gajah sumatera yang berkonflik dengan manusia di landskap Bukit Tigapuluh ditranslokasi ke lansekap hutan ini pada Januari 2017 dan September 2018.  Lalu, sekitar 650 ekor burung hasil tangkapan juga dilepaskan ke dalam kawasan hutan tersebut pad Juli 2018.

Manfaatkan Jalan yang Ada.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Jambi meminta PT Triaryani --yang bekerja sama dengan PT Marga Bara Jaya--  menggunakan jalan lain yang sudah ada untuk mengangkut tambang batubara ke stockpile yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Jalan yang berada di luar landskap hutan Jambi-Sumsel ini melewati Desa Sako Suban, Desa Bintialo dan Desa Pangkalan Bulian di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Jalan yang disebut warga sebagai jalan Conoco Philip ini sudah lama dimanfaatkan oleh perusahaan tambang.  Selain itu juga ada jalan alternatif, yakni melalui jalan existing  PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB). Jalan dimaksud selama ini hanya dimanfaatkan untuk jalan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dengan menggunakan jalan yang sudah ada, setidaknya ada empat (4) manfaat sekaligus, yakni: 1) lansekap hutan alam dataran rendah di Jambi-Sumsel ini terhindar dari ancaman ekologis, yakni mengganggu upaya pemulihan yang sedang dilakukan; 2) pemanfaatan jalan existing akan menyelematkan hutan tersisa, terutama hutan dataran rendah Sumatera; 3) Sumber kehidupan masyarakat adat Batin Sembilan, berupa hasil hutan bukan kayu,  terlindungi dari gangguan pihak luar; 4) Masyarakat setempat yang tinggal di sekitar jalan yang akan dilewati juga ikut menerima manfaat ekonomi, karena ramainya aktivitas yang melewati wilayah mereka.

Lansekap hutan Sungai Kandang-Hulu Sungai Lalan di Provinsi Jambi dan lansekap hutan Sungai Kapas-Sungai Meranti di wilayah Sumsel ini telah ditetapkan sebagai kawasan pemulihan ekosistem hutan dataran rendah Sumatera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008, pemulihan ekosistem hutan ini meliputi upaya untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non-hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Bertolak Belakang dengan Komitmen Pemerintah.

Usulan jalan tambang untuk mengangkut batubara juga bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pertemuan COP di Paris (Paris Agreement) tahun 2016, yakni berkontribusi dalam INDC (Intended National Determined Contribution) dengan pengurangan emisi sebanyak 29 persen, dibandingkan dengan business as usual  (BAU) scenario by 2030.

Pemulihan ekosistem hutan, termasuk lansekap hutan Sungai Kandang-Hulu Sungai Lalan di Provinsi Jambi dan lansekap hutan Sungai Kapas-Sungai Meranti di wilayah Sumsel, adalah upaya pemerintah untuk mendukung pencapaian INDC.  Semakin banyak dilakukan pemulihan ekosistem hutan, maka semakin besar berkontribusi pada penyerapan emisi karbon.

Dengan demikian, pemberian izin pinjam pakai tidak hanya akan merusak dan memberikan dampak kepada keanekaragaman hayati, tetapi juga menafikan komitmen pemerintah dalam upaya pengurangan emisi karbon.

Usulan pembukaan jalan tambang barubara yang membelah kawasan hutan juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri LHK  No.P.50/MenLHK/Setjen/ Kum.1/6/2016. Pada pasal 12 ayat 1 point a, disebutkan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin IUPHHK-RE.

Lalu pada ayat 2 poin  G disebutkan, bahwa pinjam pakai kawasan hutan tidak dapat diberikan kepada jalan angkut tambang jika kegiatan yang berdasarkan hasil penilaian mengganggu kelestarian dan kelanjutan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Jambi yakni

  1. KKI Warsi
  2. Yayasan Keadilan Rakyat
  3. YLBHL Jambi
  4. Yayasan Mitra Aksi
  5. Perkumpulan Gita Buana
  6. Welestra
  7. Yayasan Cappa Keadilan Ekologi
  8. Pinang Sebatang
  9. Forum Konservasi Gajah Indonesia
  10. Forum Harimau Kita
  11. Yayasan Konservasi Satwa Liar Indonesia (YKSLI).(*/sm)


Artikel Rekomendasi