JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jambi akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat inspektorat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja yang berujung pada status tersangka di kepolisian.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi jika sanksinya bisa saja dicopot. "Bisa jadi (dicopot,red) tinggal menunggu inspektorat dan Pak Plt Gubernur," ungkapnya saat dikonfirmasi Jamberita.com, via telepon genggamnya, Sabtu (13/10/2018).
Husairi mengaku, berdasarkan informasi yang dia dapat melalui pemberitaan di media bahwa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap salah seorang remaja. "Saya baca di media ya sudah tersangka," terangnya.
Ia mengatakan, ecara kepegawaian, pertama, akan dikembalikan lagi dulu kepada Kepala Inspektorat terlebih dahulu. Jika berjenjang, maka akan dilakukan teguran oleh PLT Gubernur Jambi.
"Administrasinya di BKD, dan akan dilakukan eksekutor. Tentu itu, apabila ada surat dari Inspektorat dan perintah PLT Gubernur, seandainya dia nanti ditahan akan diproses lebih lanjut," jelasnya.
Secara kepegawaian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Husairi pihaknya belum bisa menindaklanjuti, karena belum adanya perintah atau surat inspektorat kepada PLT Gubernur Jambi yang disposisinya ke BKD. "Iya harus sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.(afm)
Kejurwil Panjat Tebing Sesumatera Digelar 22 Oktober di Batanghari, Cecep: Modal Kita Semangat Juang
Mantap, RSUD Raden Mattaher Jambi Inisiasi Taman Baca Bagi Pasien dan Keluarga
Di Universitas Baiturrahim, Ditreskrimsus Polda Jambi Ajak Mahasiswa Perangi HOAX
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Entitas Penawaran Investasi Ilegal