JAMBERITA.COM- Penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) kembali disoal sejumlah calon anggota legislatif. Kali ini datang dari Caleg DPR RI Dipo Ilham Jalil.
Dipo meminta Bawaslu lebih mengasosiasikan lagi terkait aturan aturan yang jelas terkait mana yang termasuk dalam pelanggaran undang undang dan mana yang tidak. "Saya menghimbau lah kepada Bawaslu untuk memperjelas, saya rasa ini perlu sosialisasi lebih jauh," ujar Dipo.
Ini karena alat peraga sosialisasinya juga ditertibkan. Padahal ini sifatnya pribadi. "Punya saya kan tidak ada logo partai, tidak ada nomor urut, hanya menampilkan foto dan tagline saya. Saya rasa harusnya tidak masalah," ujar Dipo.
Lebih lagi, lanjut Dipo, Pileg kali ini berbarengan dengan Pilpres, belum lagi ditingkatan Provinsi, Kabupaten/Kota banyak Caleg. Pemasangan APS adalah cara untuk pengenalan semata. "Bagaimana masyarakat bisa tau kalau semua tidak boleh," ujarnya.
Untuk itu, Dipo sendiri mengaku menantikan dalam acara pembekalan Caleg PAN yang diadakan DPW PAN Provinsi Jambi di Asrama Haji. Diharapkan nanti jelas dari emaparan dari pihak Bawaslu dan KPU. "Diacara ini nanti ada dari Bawaslu dan KPU, kami menantikan informasi yang lebih jelas nya," jelas Dipo.(sm)
Tim 11 Kabupaten/Kota Sudah Terdaftar di KPU , Agus Roni: Suara Jokowi Bakal Melonjak dari Pilpres
Soal Maraknya Hoax di Tahun Politik, Ihsan Yunus: Mari Bertabayyun
Wujudkan Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilu, SAH Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Jambi
Siasati Aturan Kampanye, Sakirin Pohan Perbanyak Kampanye Dialogis Door To Door
Dihadiri Sekjen DPP PAN, 400 Caleg se-Provinsi Jambi Digembleng Menangkan Pileg 2019
Gagal Maju Jadi Cawawako Independen, Hendra Kurniawan Maju di Pileg 2019


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



