JAMBERITA.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Jambi melalui Kabid Perempuan Rika Oktavia angkat bicara soal kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Seperti diketahui, sempat heboh video yang diduga oknum pejabat Inspektorat Provinsi Jambi Inisial E telah melakukan tindak penganiyaan terhadap anak, Minggu 23 September 2018 lalu. "Menelaah kasus yang menimpa anak tersebut harus dilihat secara komprehensif," ungkap Rika Oktavia saat dikonfirmasi Jamberita.com Jum'at siang (12/10/2018).
Ia menjelaskan, sebagaimana hak-hak anak yang diatur dalam UU 35 tahun 2014. "Dimana salah satunya bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi," tambahnya.
"Untuk anak dimaksud sudah mendapatkan pendampingan dari teman2 di P2TP2A Kota Jambi dengan tetap berkoordinasi ke P2TP2A Provinsi Jambi," terangnya.
P2TP2A Provinsi menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Jambi agar dapat menjaga dan melindungi anak dari perbuatan perbuatan yang tidak terpuji, serta dapat memberikan contoh yang positif.
"Jadi mari kita sama sama menghormati proses hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kejadian sama yang berulang di Jambi," jelasnya.
Rika mengatakan, karena fungsi perlindungan terhadap anak tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah tetapi harus disupport oleh seluruh stake holder. "Terutama masyarakat yang jadi ujung tombak ketahanan keluarga," pungkasnya.(afm)
Besok HIJUP Store Resmi Hadir di Jambi, Jangan Lewatkan Penawaran Khusus di Soft Opening
Selama 3 Hari, Ratusan Pemuda Jambi Lakukan Napak Tilas di Kabupaten Tebo
Hearing Bersama Komisi III DPRD, Damkar Keluhkan Kekurangan Mobil Crane
Taman Tugu Juang Terkini: Sampah Berserakan, Rumput Belukar Setinggi Kaki Orang Dewasa


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



