JAMBERITA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menyayangkan keputusan Wasit Asian Para Games 2018 yang mendiskualifikasi Judoka Indonesia Miftahul Jannah setelah menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Anggota DPR RI dapil Jambi ini menilai keputusan itu tak menghargai Indonesia sebagai tuan rumah yang beragama Islam.
Ia juga mempertanyakan hasil anual meeting yang dilakukan sebelum event atau pertandingan.
“Masalah ini harusnya tidak terjadi jika sejak setahun lalu rapatnya, pemerintah bisa melakukan keberatan pada panitia, karena semua ada tertera dalam official technical handbook, mengapa tidak kita antisipasi. Apalagi mereka main di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Sejatinya mereka punya toleransi terhadap ajaran agama Islam yang dianut oleh mayortias masyarkat Indonesia,” jelas SAH, Selasa (9/10/2018).
Ia mengaku miris karena gagalnya atlet Aceh ini untuk bertanding hanya gegara mengenakan hijab sebagai identitas muslimah yang harus dijaga oleh seluruh penganut agama Islam berjenis kelamin perempuan.
"Siapa wakil dari kita dalam annual meeting tersebut? Apakah dia paham dgn aturan? Karena atas kelalaiannya atlet kita dirugikan. Indonesia dirugikan sebagai tuan rumah," kata SAH yang juga Ketua Gerindra Provinsi Jambi ini.
Karena itu, menurutnya nformasi tidak boleh mengenakan hijab ini harusnya sudah jauh hari disosialisasikan sebelum Pelatnas di mulai, jadi bisa diantisipasi oleh tim Indonesia.
Ketua Tim Koalisi Prabowo-Sandi ini juga mengkritisi ada diskriminasi pada busana agama Islam dalam bentuk larangan tidak boleh berhijab dalam bertanding, karena melanggar hak beragama seorang atlet.
“Apalagi sampai pelatih meminta atlet untuk membuka hijab, karena jilbab itu hanya busana dan pakaian, ini diskriminasi dan bertolak belakang dengan semangat universal olahraga,” pungkasnya.(sm)
Serahkan Bantuan Bengkel dan Konveksi di Rimbo Bujang, Warga ini Doakan Ihsan Sukses
Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Polres Muaro Jambi Selamatkan Kerugian Negara Rp9,1 Miliar
Lapas Kelas IIA Jambi Gandeng PUPR Sertifikasi 70 Orang Warga Binaan
Kisruh Pedagang, Akhirnya Asisten II, Karo Hukum, Aset dan Humas Langsung ke RSUD Raden Mattaher
Pedagang di RSUD Raden Mattaher Jambi Disoal, Drg Iwan: Mana Ada Rumah Sakit yang Jualan Pakaian
70 Warga Binaaan Lapas Kelas II/A Jambi Ikuti Pelatihan Bidang Konstruksi

