JAMBERITA.COM - Ratusan koperasi di Wilayah Provinsi Jambi terancam dibubarkan bahkan dinonaktifkan.
Pasalnya dari jumlah yang ada hanya beberapa yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Plt Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Ilyas mengatakan, dari 3824 jumlah koperasi yang ada itu yang aktif hanya 1939 koperasi, dari yang aktif itu juga, baru 619 koperasi yang melaksanakan RAT tahun buku 2017.
"Yang tidak aktif itu rencananya akan dibubarkan," ungkapnya saat ditemui Jamberita.com diruang kerjanya, Senin (8/10/2018).
Akan tetapi masih terkendala, karena banyaknya koperasi yang tidak aktif pernah mendapatkan bantuan perkuatan dan bantuan permodalan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. "Untuk menyikapi itu juga, rencananya kita akan mengelar pelatihan management perkoprasian pada Rabu mendatang," jelasnya.
Diadakannya pelatihan terkait dengan RAT itu, menurut Ilyas masih minimnya pemahaman pengurus dalam membuat laporan pertanggungjawaban dan pengawas koperasi sehingga jumlah yang melaksanakan RAT terbilang rendah. "Ini yang harus kita latih," terangnya.
Pelatihan ini, diharapkan dapat menjadi ketok tular dapat diterapkannya pemahaman perkoperasian dilingkungan koperasi terdekat dengan peserta koperasi yang mengikuti pelatihan.
"Selama ini berjalan, kalau stagnan tu tidak, jadi dengan pelatihan ini agar lebih mendorong pelaksanakan RAT itu agar tepat waktu, diharapkan dinas yang membidangi juga dapat mendukung untuk meningkatkan," ungkapnya.
Setelah mendapatakan pelatihan serta pemahaman, pengurus koperasi kedepan diharapkan mampu untuk membuat, menyajikan, dan menuangkan dalam bentuk laporan RAT.
"Minimal dapat menginformasikan dan berbagi pengetahuan tentang perkoprasian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tegasnya.
Pelatihan akan dilakukan dan mengandeng beberapa narasumber, mulai dari praktisi koperasi, Widya Iswara dari BPSDM dan Kadis Koperasi yang sasarnya kepada 220 pengurus dalam tahun ini.
"Jika selama 3 tahun tidak aktif dalam pengurusan RAT maka akan diusulkan untuk dibubarkan berdasarkan uu no 25 tahun 1992. Jadi, kita di sini bukan mengejar kuantintas, tapi koperasi yang kualitas," pungkasnya.(afm)
SAH Minta Pengalihtugasan Pembangunan Sarana Pendidikan Memiliki Payung Hukum Yang Jelas
Begini Suasana Antrian Ikuti Audisi Liga Dangdut Indonesia 2 di GOS Kotabaru Jambi

