JAMBERITA. COM- Ini sepertinya menjadi peringatan KPK kepada sejumlah pejabat di seluruh Indonesia. Karena lembaga ini mencium adanya dugaan pejabat yang meminta tiket Asian Games secara gratis. KPK menyebut itu bertentangan dengan hukum.
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, bahkan minta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Febri meminta para pejabat tersebut melaporkan penerimaan tiket Asian Games secara gratis itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi, seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ucapnya.
"Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," ujar Febri.
Namun Febri enggan menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. Febri juga tak menyebut apakah pejabat tersebut meminta tiket secara langsung kepada Inasgoc selaku penyelenggara atau kepada pihak lain yang mendapat alokasi kursi untuk menonton di venue. (*/sm)
SAH Sayangkan Teguran Bangku Kosong Dari Komite Olimpiade Asia Pada Inasgoc
Penyehatan Garuda Perlu Kontinuitas, Ihsan Yunus: Dirutnya Jangan Diganti Melulu
Sandi Berhenti jadi Wagub DKI, Ketua DPRD Bilang Ini Bedanya dengan Jokowi
Zohri Belum Berhasil Gondol Medali di Nomor 100 Meter di Asian Games
Ketua MPR: Larangan Deklarasi #2019GantiPresidenTak Sesuai Nilai Demokrasi
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

