JAMBERITA.COM- KPU belum memastikan jadwal penetapan Walikota dan wakil walikota terpilih di Pilwako Kota Jambi. Meski sudah bisa dipastikan jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan memang sudah dipastikan jika tidak ada gugatan Pilwako di MK. Hanya saja, KPU tetap menunggu surat daftar register dari MK sebagai dasar hukum tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP). “Tanggal 23 Juli, MK baru mengeluarkan surat daftar register perkara sebagai dasar hukum ada tidak adanya gugatan PHP,”katanya saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.
Ia mengatakan meski dalam website tidak ada gugatan di MK, namun KPU tidak bisa serta merta melakukan penetapan. “Karena batasnyo 3 hari setelah pleno rekap kota. Tapi kita tetap menunggu,”katanya.
Karena MK baru mengeluarkan di tanggal 23 Juli, maka pihaknya baru bisa mengagendakan penetapan calon terpilih setelah itu. “Kemungkinan tanggal 24 atau 25 Juli 2018,”katanya.(sm)
Selama Pilkada Panwas 3 Daerah Tangani 35 Pelanggaran, Ini Rinciannya
Dorong Generasi Muda Gemar Olahraga, Sakirin Pohan Sponsori Turnamen Bola
Disebut Nyaleg, ZA: Perjuangan Belum Usai, Saya Fokus dengan Gugatan di MK dan Panwaslu
Ini 21 Nama Bakal Calon DPD RI yang Resmi Mendaftar ke KPU Provinsi Jambi
Daftar Jelang Tengah Malam, Sum Indra Jadi Pendaftar Terakhir


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


